Anna Mu’awanah: RUU PPRT Harus Memanusiakan Manusia, Bukan Jadi Sarana Eksploitasi

21-05-2025 / BADAN LEGISLASI
Anggota Baleg DPR RI, Anna Mu'awanah dalam RDPU Baleg DPR RI dengan Komisioner KPAI, Ani Widyani Sutjiptop (Guru Besar Fisip UI), Drajat Tri Kartono (Dosen FISIP UNS), APPSI, Dalam penyusunan RUU PPRT di Jakarta, Rabu (21/5/2025). Foto : Geral/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Anna Mu’awanah, menilai bahwa substansi dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan ide yang sangat baik karena bertujuan memanusiakan manusia — atau dalam istilah Jawa, “ngewongke wong”. Namun, ia mengingatkan agar regulasi tersebut tidak justru menjadi alat eksploitasi, baik terhadap pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja.

 

“Pada dasarnya, ini ide yang sangat bagus untuk ‘wong ke wong’. Tapi mari kita diskusikan agar ini bukan menjadi suatu eksploitasi,” ujar Anna dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ani Widyani Sutjiptop (Guru Besar Fisip UI), Drajat Tri Kartono (Dosen Sosiologi FISIP UNS), Asosiasi Penyalur Pekerja Rumah Tangga Indonesia (APPSI), Dalam rangka penyusunan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

 

Anna menyoroti berbagai bentuk ketidakadilan yang kerap dialami pekerja rumah tangga, seperti tidak diberi upah layak, tidak diperbolehkan keluar rumah, bahkan mengalami kekerasan. Meski demikian, ia juga menekankan bahwa dalam banyak kasus, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja bisa sangat baik, bahkan terjalin secara kekeluargaan.

 

Ia mencontohkan, ada pemberi kerja yang memberangkatkan PRT untuk umrah, membiayai sekolah, hingga membantu keluarga pekerja mendapatkan pekerjaan.

 

“Cara memanusiakan manusia itu bermacam-macam. Yang penting mereka tenang dalam menjalankan tugas,” katanya.

 

Anna juga mengingatkan bahwa jika regulasi dibuat terlalu formal dan rigid — misalnya dalam penetapan standar penghasilan yang berimplikasi pajak — maka bisa menimbulkan beban baru, terutama bagi pemberi kerja yang selama ini menjalin hubungan secara kekeluargaan dengan PRT. Ia mendorong agar kebijakan disusun dengan mempertimbangkan konteks sosial yang ada di masyarakat. (hal/aha)

BERITA TERKAIT
RUU PPRT Harus Kedepankan Asas Timbal Balik Pekerja dan Pemberi Kerja
13-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, menekankan bahwa regulasi yang dihasilkan terkait RUU Rancangan...
Firman usulkan Pemisahan Pemilu Legislatif - Eksekutif
31-07-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengusulkan adanya pemisahan pelaksanaan pemilu ke dalam dua tahap,...
Tanpa Tendensi ke Parpol Tertentu, Pembahasan RUU BPIP Perkuat Kedudukan Konstitusi
19-07-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memulai pembahasan pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Badan ini...
Proses Penyusunan RUU PPRT Sesuaikan Kalender Kerja DPR, Perkuat Aspirasi Saat Reses
18-07-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg)DPRRI Bob Hasan memprediksi bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)...